MK nyatakan sarjana non-pendidikan dapat jadi guru

mahkamah konstitusi (mk) menyampaikan sarjana non studi dapat merupakan guru setelah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.

menyatakan menolak permohonanpermintaan para pemohon supaya seluruhnya, kata ketua majelis hakim mahfud md, saat membacakan amar putusan di jakarta, kamis.

dalam pertimbangannya, mahkamah menungkapkan pasal 28d ayat (1) uud 1945 dan dan dijadikan dasar pengujian selama permintaan pengujian uu guru dan dosen membuat semua orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dan adil juga perlakuan dan sama di hadapan hukum.

kata semua orang memperlihatkan kiranya perlakuan yang sama dalam hadapan hukum, tidak hanya dikhususkan pada mereka yang tamatan lptk (lembaga pendidikan tenaga kependidikan), kata hakim konstitusi muhammad alim, ketika menyampaikan pertimbangan hukum.

alim menungkapkan bahwa semua pihak boleh diangkat adalah guru, ataupun perhatian bagaimana saja demi kehidupan yang baik terhadap kemanusiaan asal mengikuti syarat-syarat yang ditentukan.

hal itu berarti bahwa disamping persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang bisa terhadap kemanusiaan, serta perlakuan dan sama di hadapan hukum, katanya.

kata mahkamah, seseorang dan bukan lulusan lptk tak dengan dan merta mampu adalah guru jika tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut selama atas.

dengan itulah, posisi antara lulusan lptk serta non-lptk sudah ekuivalen mengenai dengan syarat-syarat tersebut, oleh karenanya tidak terkandung perlakuan dan berbeda yang bertentangan melalui konstitusi, kata alim.

pengujian uu guru dan dosen ini dimohonkan oleh tujuh pihak mahasiswa dari universitas berlatar belakang kependidikan, yakni aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, serta siswanto.

mereka menilai sudah mengakibatkan ketidakadilan bagi sarjana lulusan universitas berlatar pendidikan supaya mampu berprofesi untuk guru sebab agama itu membolehkan sarjana nonkependidikan supaya diangkat menjadi guru.

pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud selama pasal 8 diperoleh melalui studi tinggi situs sarjana ataupun web diploma empat.

menurut pemohon, guru adalah profesi yang harus ditempuh melalui jalur akademik khusus, yakni kependidikan oleh karenanya apabila pasal tersebut tetap diterapkan, dengan begini ingin mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap kaum sarjana lulusan kependidikan.

Informasi lainnya: harga paket pulau tidung - Cream Pemutih - Obat pelangsing