Alumni IPB: hentikan diskriminasi peradilan Ricksy Prematuri

diskriminasi peradilan terhadap ricksy prematuri, tersangka dugaan bioremediasi (pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas dengan biologis) fiktif pada lahan chevron supaya dihentikan karena perkara ini hanya memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan.

perkara ini dan memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan terdakwa lainnya serta mengganggu iklim investasi pada kelompok masyarakat industri migas indonesia, ujar juru bicara alumni institut pertanian bogor (ipb) ahmad mukhlis yusuf pada wartawan selama jakarta, rabu.

menurut mukhlis, tersangka ricksy dan empat tersangka yang lain di pengadilan tipikor jakarta pusat agar memperoleh hak hukum menghadirkan saksi ahli yang kompeten.

kami telah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang sedang berjalan, untuk majelis hakim mengambil tindakan adil dan tidak diskriminatif. bagian ricksy cuma diberikan waktu seminggu agar menghadirkan saksi ahli, sementara jaksa memiliki 26 saksi ahli dalam 3.5 bulan. sedangkan 24 saksi ahli itu meringankan serta dua saksi ahli saja yang memberatkan, ujar dia yang didampingi tito pranolog dan andi irman.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan perkara dan menjerat ricksy prematuri, dan beberapa orang yang lain, berkaitan dengan proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas dengan biologis, pada lahan konsesi pt chevron pacific indonesia (cpi) di sejumlah wilayah pada sumatera, pada kurun waktu 2006--2012.

perkara ini mulai bergulir awal maret lalu, ketika jampidsus mulai melakukan penyidikan. hanya berselang beberapa hari saja pada 12 maret kemarin, direktur penyidikan sudah menganggarkan sprindik melalui tersangka ricksy prematuri serta general manager sumatera light north operation, alexia tirtawidjaja. perkara ini lalu menyeret tiga karyawan cpi lainnya-- kukuh kertasafari, widodo serta endah rumbiyanti-- serta seorang kontraktor lain, herlan bin ompo, direktur pt sumigita jaya. hal tersebut sudah adalah fakta dan telah dipublikasikan selama persidangan, ujarnya.

selanjutnya, ricky prematuri segera ditahan, saat sebagian tersangka lain bebas di sidang pra peradilan.

di pihak lain, kata dia, di fakta persidangan juga terungkap, deputi iv kementrian lingkungan hidup, masnellyarti hilman menungkapkan substansi pekerjaan bioremediasi tersebut sudah berjalan sesuai melalui pp no 18 tahun 1999 serta kepmen lh nomor 128 tahun 2003.

dari kementrian lingkungan hidup saja mengatakan substansi perhatian bioremediasi itu sudah berjalan sesuai dengan pp no 18 tahun 1999 dan kepmen lh nomor 128 tahun 2003, tutur dia.

ia menunjukan pt cpi merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (psc) melalui bp migas (sekarang berubah menjadi skk migas). salah Satu kewajiban cpi dijadikan perusahaan psc merupakan memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi migas.

cpi pun mengadakan tender untuk website pemulihan lahan lewat metode bioremediasi pada sejumlah tujuan yang merupakan wilayah kerja operasinya. sepanjang tahun 2006--2012 ada puluhan tender dan diselenggarakan cpi. pt gpi salah Satu pemenangnya melalui seleksi yang ketat serta transparan. dibuat direktur gpi dan bertanggungjawab dalam menangani proyek-proyek bioremediasi, ricksy lah yang menandatangani kontrak kerja dengan cpi, kata dia.

ia menduga catatan awal persentasi ini berasal dari edison effendi, mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta dalam jakarta, yang sudah beberapa kali memenuhi tender proyek bioremediasi di cpi sementara kalah. atas laporan itu kejaksaan agung menduga bioremediasi tersebut tak diselenggarakan sebagaimana mestinya alias fiktif.

pada proses selanjutnya, papar dia, proyek bioremediasi itu dianggap berdampak pada keuangan negara. dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli yang didatangkan jpu dari bpkp dalam salah Satu persidangan.

padahal pada persidangan pra peradilan yang diajukan kaum terdakwa dari cpi, yang berlangsung dalam november 2012, ahli keuangan negara arifin p surya atmadja selama kesaksiannya dalam pn jakarta selatan menegaskan bahwa bpkp tidak berwenang menghitung kerugian negara. keuntungan ini sebab telah diatur pada undang-undang bahwa dan berhak mengaudit merupakan badan pemeriksa keuangan (bpk) pas uu no 15 tahun 2005, katanya.

ahli keuangan itu menyebut bpkp tak menimbulkan kewenangan menghitung kerugian negara dengan begini hasilnya pun menjadi tak sah juga mesti batal demi hukum. bahkan hasil penghitungan itu tak bisa dimasukkan dijadikan alat bukti.

menurut mukhlis, sampai ketika ini, lanjutnya, angka penandatangan petisi itu tercatat sampai hari selasa tanggal 1 mei 2013 adalah sebanyak 433 pihak dari seluruh komponen penduduk indonesia, selain kaum alumni ipb.

ia menegaskan upaya alumni ipb, cuma hendak menyamakan pemahaman pada masyarakat indonesia tenntang proses peradilan ini yang diwarnai diskriminatif.

kami berharap demii keadilan baru berpihak kepadannya melalui peran komisi yudisial. kami memohon pada ky untuk memantau penegakkan hukum pada persentasi ini supaya berjalan melalui adil dan transparan, ujarnya.

selain tersebut, ia memohon untuk ketua majelis hakim tipikor, dr. sudharmawatiningsih, mh dapat memimpin persidangan juga memutus melalui lebih adil sesuai melalui suara nurani hakim dibuat wakil tuhan dalam muka bumi.