Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk untuk diperiksa dibuat saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, papar rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar pukul 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada jumat (10/5) namun surat panggilan kembali ke kpk karena alamat rama pada surat sudah tidak banyak dalam data kependudukan.

saya tegaskan lagi saya diperiksa dijadikan saksi, bukan atas dugaan suap namun saya belum kenal persis bagaimana dan hendak ditanyakan, kasih aku kesempatan agar menjalani pemeriksaan dulu, semakin rama.

Informasi Lainnya:

ia mengaku mengenal ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya kenal melalui ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk tenntang persentasi dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal dalam april 2009.

rama serta disebut-sebut di kasus korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.

dalam persentasi ini kpk telah memutuskan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak dalam jenis impor daging yaitu juard effendi serta arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b serta pasal 5 ayat (2) ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp mengenai penyelenggara negara dan menerima kejutan ataupun janji terkait kewajibannya.

keduanya serta dikenakan disangkakan menggarap pencucian uang melalui sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 perihal tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.