Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menyatakan eksekusi pada tiga terpidana mati selama lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah diselenggarakan di jumat dinihari.

sudah diselenggarakan, kata jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, pada antara pada jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati yang dieksekusi jam 00.00 wib itu yakni suryadi asal palembang dan menggarap pembunuhan pada Salah satu keluarga pada kawasan pupuk sriwijaya (pusri) di 1991, dan jurit juga ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, selama 2003.

jenazah mau diterbangkan ke palembang pada hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut mencari tiga ambulans menuju dermaga sodong kemarin disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar pukul 02.35 wib, setelah turun dari kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu meninggalkan dermaga wijayapura dengan diiringi sederat kendaraan yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa tengah dan kejaksaan tinggi sumatera selatan, dan dikawal dengan petugas dengan kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit dan ibrahim hendak diterbangkan pada palembang tengah jenazah suryadi ingin dimakamkan di cilacap.