DPD RI akan ajukan RUU Perbatasan

dewan perwakilan daerah (dpd) ri akan mengajukan rancangan undang-undang mengenai perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) bahwa dpd berwenang untuk ikut juga mengajukan serta membahas ruu yang tenntang daerah.

ini mau menjadi inisiatif dari dpd, kata anggota dpd ri dari kalbar ishaq saleh ketika sosialisasi tentang hasil serta kinerja dpd selama pontianak, kamis.

ia mengakui, sebelum banyak putusan mk peran dpd baru pada bawah kewenangan dpr tergolong di penyusunan undang-undang.

ia mencontohkan, keuntungan tersebut mencari 34 uu dan diusulkan dengan dpd tetapi tak ditindaklanjuti dpr.

Informasi Lainnya:

nanti setelah diajukan, mau diproses bersama melalui dpr, tutur ishaq saleh.

rektor untan prof thamrin usman menungkapkan, fungsi dpd dapat adalah tidak efisien manakala tidak meninggalkan wewenang yang kuat. hasil kerja yang sudah disiapkan, kerap diganjal di dpr, kata dia.

sementara, ada beban yang harus ditanggung negara agar membiayai kinerja dpd.

ia menyarankan dpd untuk mendesak dpr untuk patuh terhadap putusan mk yang telah final.

mk pada akhir maret lalu telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 perihal majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.

selain itu, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan diajukan dengan ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida serta wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.

pasal 143 ayat (5) bertentangan melalui uud 1945 juga tidak meninggalkan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ruu dan telah disiapkan oleh dpr diutarakan melalui surat pimpinan dpr kepada presiden serta pada pimpinan dpd agar ruu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat juga daerah, pembentukan juga pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat serta daerah, tutur ketua mk mahfud md saat membacakan salah Satu amar putusan di jakarta, rabu (27/3).

menurut mk, sebagai lembaga negara, dpd serta mempunyai hak menyusun program legislasi nasional (prolegnas) sebab kedudukan dpd setara dengan presiden serta dpr.

penyusunan web legislasi nasional diselenggarakan oleh dpr, dpd, serta pemerintah, ungkap mahfud.

hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya, menunjukan dpd mampu mengajukan ruu dan tak bisa dibedakan dengan wewenang presiden serta dpr.

namun demikian, dpd cuma mempunyai wewenang mengajukan ruu tenntang daerah, dan mencakup otonomi, perimbangan keuangan diantara pusat dan daerah, dan hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan serta pemekaran juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.