Kemendag umumkan hasil pengawasan barang beredar

kementerian perdagangan (kemendag) kembali mengumumkan hasil pengawasan barang beredar serta jasa yang dilakukan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar serta jasa (tpbb) selama rangka menegakkan perlindungan pada konsumen.

pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan pada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib dan tenntang melalui keselamatan, keamanan, kesehatan juga lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, pada keterangan tertulis dalam jakarta, selasa.

pengawasan juga dilaksanakan menurut tolak ukur pemenuhan label pada bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual juga kartu jaminan (mkg) di bahasa indonesia dan legalitas perizinan barang impor, tambahnya.

menurut bayu, tim tpbb telah mengerjakan pengawasan kepada 100 koleksi pada periode januari hingga maret 2103, dengan komposisi 36 produk hasil produksi selama negeri dan 64 produk barang impor.

Informasi Lainnya:

dari keseluruhan 100 pilihan itu, lanjutnya, 12 pilihan sudah memenuhi ketentuan, sedangkan 88 koleksi yang lain diduga melanggar ketentuan yang berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia dan 36 dugaan pelanggaran terkait manual dan kartu jaminan).

ia mengajarkan kepada temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, sudah diambil langkah tindak lanjut untuk berikut, pertama sudah dilakukan aksi penyidikan (pro justitia) terhadap 2 koleksi baja lembaran lapis seng (bjls), yakni 1 koleksi bjls dan berasal dari produksi selama negeri juga 1 koleksi bjls asal impor.

ketiga, teguran terhadap 24 koleksi dan tidak mengikuti ketentuan label antara lain produk pupuk, penanak nasi, mainan putri, produk dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian maka, cermin mobil bermotor, busi, ban luar kendaraan bermotor roda dua, juga cat, ujar dia.

untuk yang ketiga, lanjutnya, kemendag menyatakan surat edaran dirjen standardisasi juga perlindungan pelanggan (spk) kepada seluruh bagian tentang temuan pelanggaran barang beredar dan surat edaran dirjen spk agar peringatan serta penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.