Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, mengatakan, hukuman penjara dalam Salah satu tahun terhadap pengusaha dan meminta buruh dalam bawah upah minimum regional (umr) untuk bentuk pembelajaran.

putusan hukuman terhadap terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Salah satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, sebagai bentuk pembelajaran untuk tak diselenggarakan lagi oleh warga banyak, kata lumbuun, pada jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, serta lumbuun, ini juga mendenda pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman serta denda ini adalah hukuman tidak mahal kepada pasal dan dilanggar, papar lumbuun. dia menyatakan, hukuman yang dijatuhkan ini merupakan pertama kali selama indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini menuturkan kiranya putusan itu ada didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan yang selama bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti dalam keadaan sulitnya membeli konsentari semisal dalam indonesia ketika ini, salah Satu bagian menyalahgunakan keadaan makanya meminimalkan pihak lain (buruh). padahal masalah umr sudah diatur melalui uu, katanya.

gayus mengatakan bahwa dirinya siap dihujat banyak pihak mengenai putusannya ini. banyak bagian yang menyalahkan putusan ini, namun ini untuk pembelajaran agar pengusaha tidak menyalahgunakan situasi agar menekan buruh melalui mengupah dalam bawah umr, ujarnya.

chandra adalah pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya itu selama bawah umr juga pengadilan negeri surabaya sudah memvonis bebas.