Putusan hukum terhadap Susno Duadji jangan dimultitafsir

menteri koordinator bidang politik, hukum, juga keamanan, djoko suyanto, menyewa berbagai pihak tidak beragam menafsirkan putusan hukum atas bekas kepala badan reserse kriminal kepolisian indonesia, komisaris jenderal polisi susno duadji.

semua bagian mesti menjunjung tinggi keputusan mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. tak mungkin ada interpretasi lain tenntang penegakan hukum pada negara ini, papar suyanto, selama keterangan resmi yang diterima, dalam jakarta, kamis.

sebelumnya, tim eksekutor daripada kejaksaan tinggi dki jakarta serta kejaksaan negeri jakarta selatan, rabu (24/4), berencana mengeksekusi duadji daripada rumahnya, di kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi itu tak berjalan mulus karena memperoleh perlawanan dari susno duadji hingga kuasa hukumnya dan serta ketua majelis syuro partai bulan bintang, yusril mahendra, mendatangi rumahnya serta duadji dibawa ke mapolda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda Jabar hingga kamis dini hari, tim jaksa eksekutor berupaya tetap mengeksekusi duadji namun upaya itu tetap gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor menimbulkan mapolda Jabar, kamis dini hari, pukul 00.15 wib. kejaksaan tetap ingin mengerjakan eksekusi kepada duadji sebab keuntungan itu pas melalui perintah undang-undang.

duadji didakwa pada jumlah korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari (sal) dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

dia menyalahgunakan wewenang, ketika menangani angka pt sal melalui melayani kejutan rp500 juta agar mempercepat penyidikan angka tersebut. duadji terbukti memangkas rp4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.