Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah supaya mengutamakan unsur perlindungan di revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia di luar negeri (ppiln) guna memberi perlindungan optimal bagi pekerja migran.

judulnya saja telah perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri maka pasal-pasal yang mesti diutamakan harus mencakup aspek perlindungan pada tenaga kerja, kata eva pada acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran perihal revisi ruu perlindungan pekerja indonesia selama luar negeri (ppiln) di gedung lkbn diantara, jakarta, rabu.

eva mengatakan dirinya sejauh ini tak puas melalui hasil sementara dari pembicaraan ruu ppiln antara dpr juga pemerintah, apalagi ada 58 persoalan dan hilang selama registrasi inventarisasi masalah (dim) terkait aspek perlindungan pekerja migran.

saya tidak puas melalui dim daripada dpr, tapi saat aku medapatkan dim daripada pemerintah lebih tak puas lagi. tersebut karena ada 58 keuntungan daripada dim dan hilang, dimana itu memuat aspek-aspek perlindungan hukum bagi kaum pekerja migran, ujarnya.

Informasi Lainnya:

terkait hal itu, dia mengatakan, pemerintah berargumen kiranya perlindungan terhadap tenaga kerja dapat merujuk dalam uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln tersebut menuturkan bahwa pembicaraan ruu itu antara pemerintah dan dpr sempat berjalan alot karena kedua pihak berbeda masukan tentang judul ruu tersebut.

anggota panja menginginkan judul semisal yang diusulkan dpr, yakni mengutamakan tutur perlindungan, tapi pemerintah ingin membeli papar penempatan dalam judul ruu itu.

argumen daripada kemenakertrans kiranya aspek perlindungan terhadap pekerja migran diharapkan akan dimasukkan dalam pasal-pasal dibawah. padahal, di undang-undang dikatakan judul tersebut menggambarkan isi utama dari pasal maka, apabila tutur `penempatan` diutamakan, bisa jadi penempatan pekerja migran tidak perlindungan dari negara, ujarnya.

sepertinya kemenakertrans tidak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. daripada judul undang-undang saja telah tidak bisa melindungi, tutur eva menambahkan.

dia menekankan bahwa pemerintah sudah wajib berperan melindungi semua warga negara indonesia, terutama para pekerja migran, dengan pembuatan juga diaplikasikannya undang-undang.

saya mengakibatkan supaya pemerintah terserah berperan dalam memberi perlindungan serta kesejahteraan terhadap pekerja migran indonesia dengan menyediakan mekanisme yang baik dan tidak menjebak, ujarnya.

oleh sebab tersebut, dia berharap kementerian tenaga kerja juga transmigrasi (kemenakertrans) bisa memperbaiki etika kerja pada menangani hal-hal yang berhubungan melalui perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja selama luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans agar mengerjakan sertifikasi bagi perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) sebab dia menilai sekarang ini banyak pjtki nakal.

selama ini, aku lihat kinerja pjtki dan buruk justru menyumbang masalah dengan begini pemerintah harus kembali berperan serta tak sepenuhnya memberikan masalah perlindungan pekerja migran terhadap mereka, katanya.

dalam hal ini, kemenakertrans harus mengawasi pjtki melalui ketat. kemudian, pjtki lah yang bertugas menerima kemenakertrans, dan bukan sebaliknya, papar eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno menyatakan kiranya prinsip utama di revisi ruu tersebut merupakan memperbaiki minimnya perlindungan di uu tenaga kerja dan berlalu.

dalam undang-undang dan lama itu mayoritas hanya membuat soal penempatan serta mengesampingkan perlindungan. resikonya pada praktik, pemerintah menyerahkan perlindungan tki pada bagian swasta dan termasuk memberi perlindungan sangat lemah, ujarnya.